Bidik24.com – Bali – Upaya serius Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) Keolahragaan memasuki babak penting. Hari ini, Senin 25 Agustus 2025, tim perumus Qanun Keolahragaan Aceh resmi tiba di Bali untuk melaksanakan uji materi dan studi perbandingan.
Tim ahli yang turut serta terdiri dari Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO., Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H dan Dr. Muslem Hamdani, M.A., yang mendampingi secara akademis. Dari unsur legislatif, hadir pula seluruh anggota Komisi VI DPRA, yang membidangi pemuda dan olahraga, pariwisata serta pendidikan.
Bali dipilih karena dinilai berhasil mengintegrasikan olahraga dengan sektor pariwisata, menjadikannya contoh daerah yang mampu mengangkat olahraga tidak hanya dari sisi prestasi, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Rombongan Aceh dijadwalkan melakukan diskusi dengan Pemerintah Daerah serta pengelola cabang olahraga unggulan. Beberapa fokus pembahasan antara lain tata kelola olahraga, sport tourism, pendanaan, pengembangan olahraga tradisional, hingga sport science.
Menurut Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO., qanun keolahragaan Aceh harus berlandaskan ilmu pengetahuan sekaligus memperkuat posisi olahraga sebagai instrumen pembangunan manusia dan daerah. Sementara itu, Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H menekankan pentingnya dukungan regulasi yang berpihak pada organisasi olahraga agar dapat tumbuh profesional dan mandiri.
Adapun Dr. Muslem Hamdani, M.A., mengingatkan agar qanun keolahragaan Aceh tetap memberi ruang bagi nilai budaya dan olahraga tradisional, sehingga identitas lokal tidak hilang ditelan arus modernisasi.
Ketua Komisi VI DPRA menambahkan bahwa uji materi ke Bali ini diharapkan menjadi referensi berharga dalam memperkaya substansi Raqan Keolahragaan Aceh. “Dengan pembelajaran langsung dari Bali, kami ingin qanun yang lahir nantinya tidak hanya normatif, tapi benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Kunjungan hari ini menandai langkah serius Aceh dalam menghadirkan regulasi olahraga yang komprehensif, modern, dan tetap berakar pada nilai-nilai lokal serta syariat Islam. (Red)















