Home / Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:52 WIB

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen: Transaksi Digital dan Barang Premium Makin Mahal?

Pengguna dompet digital bersiap menghadapi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025

Pengguna dompet digital bersiap menghadapi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025

Bidik24.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kenaikan ini akan memengaruhi biaya transaksi yang dilakukan melalui uang elektronik atau dompet digital (e-wallet)? Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, PPN atau value added tax (VAT) adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir. Dalam hal ini, pedagang atau penyedia layanan bertindak sebagai pihak yang menyetor pajak tersebut ke negara.

Dalam transaksi menggunakan uang elektronik, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang ditetapkan oleh penyedia layanan teknologi finansial. Saat ini, besaran PPN yang berlaku adalah 11 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Baca Juga  FKIP USK Tunjukkan Dominasi di Ajang Petanque Internasional 2025, Raih Emas dan Perunggu

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan pengisian ulang (top-up) uang elektronik sebesar Rp10 juta dan dikenakan biaya jasa sebesar Rp500 hingga Rp1.500, maka PPN sebesar 11 persen diterapkan pada biaya jasa tersebut. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, untuk biaya jasa sebesar Rp500, PPN yang dikenakan hanya Rp55.

Selain pengisian ulang, pengenaan PPN juga mencakup biaya layanan untuk registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan penarikan tunai, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 69/2022.

Jika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus ditanggung konsumen otomatis bertambah. Sebagai ilustrasi:

  • Untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan sebesar Rp5.000, PPN yang harus dibayar adalah Rp600 (12 persen dari Rp5.000).
  • Untuk pembayaran tagihan senilai Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang dikenakan adalah Rp360.
Baca Juga  Trump Pertimbangkan Darurat Ekonomi untuk Naikkan Tarif Impor

Meski begitu, pemerintah belum merinci seluruh jenis barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif ini.

Dalam konferensi pers baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan pada barang-barang kebutuhan pokok yang mendasar. Sebaliknya, kenaikan PPN akan diterapkan pada barang dan jasa kategori premium. Pemerintah telah mengidentifikasi beberapa barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen, antara lain:

  1. Beras super premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium
  4. Ikan mahal seperti salmon dan tuna premium
  5. Udang dan jenis crustacea premium (contoh: king crab)
  6. Jasa pendidikan premium
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  8. Listrik rumah tangga dengan daya 3.500–6.600 VA.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan pajak dan menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan dasar.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong