Bidik24.com – Banda Aceh. Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap empat mahasiswa asal Aceh yang terlibat dalam kasus sabu seberat 3,2 kilogram. Keempat tersangka, yang masing-masing berinisial MPZ (24), RF (20), I (24), dan M (24), ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 3.294,74 gram atau senilai lebih dari Rp3 miliar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024), menjelaskan bahwa para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. “Mereka diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut,” ungkap Kombes Fahmi. Kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang berpusat di Thailand. Salah satu tersangka utama, MJ, warga Aceh yang kini berada di Thailand, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Hingga kini, Polresta Banda Aceh terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap lebih banyak pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan intensif sejak November 2024. MPZ, salah satu tersangka yang berperan sebagai pengedar, ditangkap pertama kali pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Desa Daroy Kameu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sebelumnya, polisi membuntuti MPZ saat ia tengah mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung makan di jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Saat diinterogasi, MPZ mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1,28 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel bercorak loreng di bawah meja cuci piring. Dari pengakuan MPZ, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari MJ, seorang DPO asal Aceh yang kini berada di Thailand. MPZ mengaku mulai terlibat dalam peredaran sabu setelah berulang kali gagal mendapatkan pekerjaan di sektor kedinasan. Pada Oktober 2022, MJ menawarkan pekerjaan kepada MPZ untuk mengambil dan mengedarkan sabu dari Surabaya ke Jakarta dengan imbalan Rp150 juta per kilogram. Total sabu yang berhasil dipindahkan MPZ saat itu mencapai 5 kilogram.
Polresta Banda Aceh terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dengan barang bukti yang cukup besar dan keterkaitannya dengan jaringan internasional, polisi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh yang masih menjadi salah satu jalur utama penyelundupan narkotika dari Thailand.
sub acehstory















