Bidik24.com – Jakarta. TikTok kembali beroperasi di Amerika Serikat pada Minggu (19/1), hanya beberapa jam setelah menutup layanannya. Penutupan ini dilakukan sebagai respons terhadap larangan federal yang diberlakukan terkait masalah keamanan nasional.
Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mencegah penutupan ini melalui perintah eksekutif, yang direncanakan pada hari pertama masa jabatannya, Senin (20/1). Trump juga menyatakan akan memberi lebih banyak waktu kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk menjual operasinya di AS sebelum larangan diberlakukan sepenuhnya.
Pengumuman Trump tersebut disampaikan melalui akun Truth Social miliknya, saat jutaan pengguna TikTok di AS kehilangan akses ke aplikasi tersebut. Namun, pada Minggu sore (19/1), TikTok menginformasikan bahwa layanannya telah dipulihkan, dengan mengucapkan terima kasih kepada Trump atas upayanya.
TikTok sebelumnya menghentikan operasinya pada Sabtu (18/1) malam akibat undang-undang federal yang mengharuskan ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS paling lambat Minggu. Google dan Apple juga menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka sesuai peraturan hukum yang diberlakukan pada April, yang memungkinkan penerapan denda besar.
Setelah layanan dipulihkan, TikTok melalui platform X menyatakan bahwa Trump telah memberikan “kejelasan dan jaminan” kepada penyedia layanan, sehingga mereka tidak akan menghadapi sanksi. Meski begitu, aplikasi TikTok masih belum tersedia untuk diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Undang-undang federal yang mulai berlaku pada Minggu (19/1) mengharuskan ByteDance memutus hubungan operasionalnya dengan AS. Namun, presiden yang sedang menjabat memiliki wewenang untuk memberikan perpanjangan waktu hingga 90 hari jika negosiasi penjualan sedang berlangsung.
Trump menyatakan bahwa perintah eksekutifnya akan memperpanjang tenggat waktu larangan, serta memastikan tidak ada hukuman bagi pihak-pihak yang membantu mencegah penutupan TikTok sebelum perintah itu berlaku.
Namun, langkah Trump menuai keraguan, karena Mahkamah Agung AS sebelumnya telah mengesahkan larangan tersebut dengan suara bulat pada Jumat. Undang-undang tersebut tetap berlaku, sehari sebelum Trump kembali ke Gedung Putih, sehingga nasib TikTok di AS masih belum sepenuhnya jelas.
Sub. cnnindonesia















