Bidik24.com, Tamiang – Dua pria asal Kota Langsa, FBR (34) dan AD (36), ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba di sebuah SPBU di kawasan Manyakpayed, Aceh Tamiang. Penangkapan mereka terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, di dua lokasi terpisah. FBR ditangkap saat mengendarai sepeda motor menuju SPBU, dan saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu-sabu di jok sepeda motornya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah FBR di Langsa, dan menemukan dua paket sabu-sabu lagi. Berdasarkan keterangan FBR, narkoba tersebut diperoleh dari AD, yang tinggal di Langsa Timur, dan keduanya telah merencanakan pertemuan di SPBU untuk serah terima barang haram tersebut.
Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan berhasil menangkap AD di sekitar RSUD Langsa. Setelah penangkapan, rumah AD juga digeledah, dan ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin cuci. Total sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 1.731,41 gram. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Muliadi juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan pihaknya sudah menetapkan satu nama baru sebagai pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sub Serambinews.com















