Bidik24.com – Banda Aceh. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengusulkan penetapan Hari Radio Aceh, yang diluncurkan dalam Forum Group Discussion (FGD) di Aula FISIP Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Selasa, 17 Desember 2024.
FGD ini dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana melalui aplikasi Zoom, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh (Kominsa) Marwan Nusuf melalui aplikasi Zoom. Selain itu, hadir juga anggota DPR RI H. M. Nasir Djamil, Wakil Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Letkol Inf Hendra Riski, anggota Komisi I DPR Aceh Muhammad Raji Firdana, serta berbagai pejabat dan tokoh dari dunia penyiaran dan sejarah radio.
Kegiatan dibuka oleh Pj. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Daniel Arca, A.KS., M.Si, pejabat di Setda Aceh. Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, Wakil Ketua Acik Nova, dan anggota KPI Aceh turut hadir sebagai pelaksana kegiatan.
H.M. Nasir Djamil memberikan apresiasi atas inisiatif KPI Aceh dalam mengusulkan penetapan Hari Radio Aceh. Ia menyebut bahwa peran penting Radio Rimba Raya dalam menyuarakan kemerdekaan Indonesia harus diakui, dan menyarankan agar 20 Desember diperingati sebagai Hari Radio Aceh. “Pada awal kemerdekaan, Radio Rimba Raya mengumumkan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada,” ujarnya.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Harun, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul dari diskusi internal KPI Aceh dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI dan FISIP USK. “Kegiatan ini mencatat sejarah dalam menggagas penetapan Hari Radio Aceh untuk diusulkan kepada pemerintah,” kata Harun.
Letkol Inf Hendra Riski menambahkan bahwa Radio Rimba Raya memiliki peran krusial saat Indonesia menghadapi agresi Belanda, dengan menyuarakan bahwa Indonesia tetap ada dan diakui dunia. Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Kominsa Aceh, Marwan Nusuf, yang menekankan pentingnya peran radio, terutama Radio Rimba Raya, dalam mempertahankan kemerdekaan.
Muhammad Raji Firdana, anggota Komisi I DPR Aceh, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan Hari Radio Aceh. Ia mengingatkan bahwa Radio Rimba Raya turut membantah hoax yang disebarkan Belanda mengenai Indonesia.
Sejarawan radio Irmansyah dan tokoh radio Aceh Alwin Abdullah turut mendukung usulan tersebut. Kegiatan ditutup dengan pembacaan puisi “Rimba Raya” oleh budayawan Fikar W.Eda.
Hasil FGD ini menghasilkan dua rekomendasi: pertama, mengusulkan penetapan Hari Radio Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, dan kedua, menetapkan 20 Desember sebagai Hari Radio Aceh, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
sub lamurionline















