Home / Peristiwa

Senin, 23 Desember 2024 - 09:33 WIB

MA Vonis Berat! Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai

Kelima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sebelum putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mereka.

Kelima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sebelum putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mereka.

Bidik24.com – Aceh Utara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait putusan bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai.

Kelima terdakwa adalah Fatahillah, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012–2016); Nurliana, pejabat pembuat komitmen; Poniem, konsultan pengawas; serta dua kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.

Berdasarkan putusan MA Nomor 4914 K/Pid.Sus/2024, yang diputuskan pada 11 Desember 2024, T. Reza Felanda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider lima bulan. Sementara T. Maimun menerima hukuman yang sama melalui putusan Nomor 4905 K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Serangan Rudal Houthi Hantam Bandara Tel Aviv, Sistem Pertahanan Israel Gagal

Nurliana dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider empat bulan (Nomor 4906 K/Pid.Sus/2024). Fatahillah dihukum enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider empat bulan (Nomor 4907 K/Pid.Sus/2024). Terakhir, Poniem dihukum empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider tiga bulan (Nomor 4908 K/Pid.Sus/2024).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, membenarkan keputusan MA yang menetapkan hukuman pidana berbeda untuk para terdakwa. “Kejari Aceh Utara belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Jika sudah diterima, kami akan segera mengeksekusi para terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga  Dua Nama dari Aceh Dipanggil Perkuat Timnas Petanque ke SEA Games 2025

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 14 November 2023 memvonis bebas kelima terdakwa, yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Majelis hakim yang membacakan putusan terdiri dari R. Hendral, Sadri, dan Daddy, dengan sidang dihadiri terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan berbeda terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Sub ajnn

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial