Home / Peristiwa

Senin, 23 Desember 2024 - 09:33 WIB

MA Vonis Berat! Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai

Kelima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sebelum putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mereka.

Kelima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sebelum putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas mereka.

Bidik24.com – Aceh Utara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait putusan bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai.

Kelima terdakwa adalah Fatahillah, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012–2016); Nurliana, pejabat pembuat komitmen; Poniem, konsultan pengawas; serta dua kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.

Berdasarkan putusan MA Nomor 4914 K/Pid.Sus/2024, yang diputuskan pada 11 Desember 2024, T. Reza Felanda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider lima bulan. Sementara T. Maimun menerima hukuman yang sama melalui putusan Nomor 4905 K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  KSAD Maruli Simanjuntak: Prajurit TNI Siap Rebut Peluang di Jabatan Sipil, Bukan Sekadar Diam!

Nurliana dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider empat bulan (Nomor 4906 K/Pid.Sus/2024). Fatahillah dihukum enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider empat bulan (Nomor 4907 K/Pid.Sus/2024). Terakhir, Poniem dihukum empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider tiga bulan (Nomor 4908 K/Pid.Sus/2024).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, membenarkan keputusan MA yang menetapkan hukuman pidana berbeda untuk para terdakwa. “Kejari Aceh Utara belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Jika sudah diterima, kami akan segera mengeksekusi para terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga  Indonesia Kuasai Asia Barebow Championship 2025, Aceh Ikut Harumkan Nama Bangsa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 14 November 2023 memvonis bebas kelima terdakwa, yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Majelis hakim yang membacakan putusan terdiri dari R. Hendral, Sadri, dan Daddy, dengan sidang dihadiri terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan berbeda terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Sub ajnn

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Peristiwa

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD

Peristiwa

Peran Intelijen CIA dalam Pembunuhan Ayatollah Khamenei yang Mengguncang Iran

Peristiwa

Warga Resah Anjing Liar Berkeliaran, DPRK Banda Aceh Dorong Langkah Tegas

Peristiwa

Dedi Mulyadi Instruksikan Relokasi Korban Longsor, Fokus Keselamatan Warga