Home / kriminal / Opini / Peristiwa / Politik

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:58 WIB

Menkum Sebut Denda Damai untuk Koruptor: Alternatif atau Tanda Lemahnya Hukum?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait wacana denda damai untuk koruptor di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024)

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait wacana denda damai untuk koruptor di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024)

Bidik24.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa wacana penerapan denda damai bukan merupakan solusi utama dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara, melainkan hanya sebagai perbandingan.

“Hal ini hanya untuk membandingkan, ada aturan yang memungkinkan, tetapi bukan berarti Presiden akan memilih langkah itu. Sama sekali tidak,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat. Supratman menegaskan bahwa pernyataannya tentang pengampunan koruptor melalui denda damai bertujuan untuk menunjukkan berbagai alternatif penyelesaian kasus kerugian keuangan negara yang diatur dalam sejumlah undang-undang.

“Saya hanya membandingkan undang-undang terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang kejaksaan yang menangani tindak pidana ekonomi. Keduanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara,” jelasnya.

Baca Juga  Angka Pernikahan di Aceh Terjun Bebas! Faktor Ekonomi dan Regulasi Menjadi Penyebab Utama

Ia juga menyinggung bahwa pengampunan terkait perkara keuangan negara bukanlah konsep baru, mengingat Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan program tax amnesty.

“Hal ini sudah pernah dilakukan. Negara memberikan pengampunan melalui program tax amnesty, jadi ini bukan hal baru,” tuturnya.

Menkum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil pemimpin negara bertujuan menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, serta memberikan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Sulit Dijangkau, Petugas Padamkan Api Gunakan Ranting di Bukit Panggoi

“Semangat baru ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nanti, mekanisme kebijakan pengampunan akan dibahas lebih lanjut jika Presiden memutuskan untuk mengambil langkah tersebut,” kata Supratman. Saat ini, Kementerian Hukum masih terus mematangkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. Supratman juga menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jika ada yang salah paham dengan pernyataan saya, saya mohon maaf. Sekali lagi, ini hanya contoh atau perbandingan dalam penyelesaian tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkasnya.

Sub Antaranews.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Politik

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Opini

Kepercayaan Adalah Prestasi Terbesar Sebuah Sekolah