Home / Ekonomi

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:29 WIB

Bambang Brodjonegoro Bongkar Dalang Kenaikan PPN 12%

Bambang Brodjonegoro mengungkapkan siapa yang berada di balik kenaikan tarif PPN menjadi 12% dalam sebuah wawancara di CNBC Indonesia

Bambang Brodjonegoro mengungkapkan siapa yang berada di balik kenaikan tarif PPN menjadi 12% dalam sebuah wawancara di CNBC Indonesia

Bidik24.com – Jakarta. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan pertama di era pemerintahan Jokowi, mengungkapkan siapa yang berada di balik kenaikan tarif PPN yang mencapai 12%. Dalam program Cuap Cuap Cuan di CNBC Indonesia, Bambang mengungkapkan bahwa pengusaha menjadi salah satu pihak yang mengusulkan kenaikan ini.

Pada 2015, beberapa pengusaha mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) diturunkan agar setara dengan tarif di Singapura, yakni dari 25% menjadi 17%, demi menarik lebih banyak investasi. Usulan tersebut disampaikan kepada Bambang saat ia menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Namun, Bambang sempat mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat tetap menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh Badan dikurangi. Salah seorang pengusaha yang mengajukan usulan itu kemudian memberi jawaban bahwa penerimaan pajak bisa ditutupi dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.

Baca Juga  "Tukar Sampah Jadi Internet Gratis! Aceh Tamiang Tawarkan Solusi Cerdas untuk Masalah Lingkungan"

Bambang menolak usulan tersebut, karena menurutnya tidak adil jika menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN, mengingat PPN berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan pada perusahaan-perusahaan besar.

Meskipun penolakan Bambang, usaha untuk menurunkan tarif PPh dan menaikkan PPN terus berlanjut. Pada 2022, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akhirnya diterbitkan, yang mengatur penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% dan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

Baca Juga  GeRAK Aceh Barat Desak Polres Tuntaskan Kasus OTT Bimtek 2019 yang Masih Mandek

Bambang juga menilai bahwa Indonesia seharusnya tidak perlu bersaing dengan Singapura dalam hal tarif PPh Badan, mengingat perbedaan besar dalam hal geografi dan demografi. Singapura, sebagai negara kecil dengan jumlah penduduk hanya sekitar 5 juta, tidak bisa disamakan dengan Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan populasi lebih dari 270 juta.

Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 ini telah menimbulkan penolakan dari masyarakat, dengan sejumlah pihak membuat petisi daring yang mendesak agar kenaikan tersebut dibatalkan.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong