Bidik24.com – Aceh. Penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh terus mengalami perkembangan signifikan. Kasus yang melibatkan anggaran APBA refocusing Covid-19 sebesar Rp43,7 miliar ini kini berada di bawah pengawasan ketat Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat delapan laporan polisi terkait kasus tersebut. Dari laporan-laporan tersebut, satu kasus dengan tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap dua. Sementara itu, empat laporan lainnya yang melibatkan empat tersangka masih dalam proses melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.
“Kami targetkan pada awal tahun 2025, berkas perkara ini dapat kami kirimkan kembali ke Kejaksaan,” ujar Kombes Winardy, Senin (30/12/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa tiga laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan, dengan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. “Kami optimistis dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru,” tambahnya.
Hingga kini, tujuh tersangka telah ditahan berdasarkan lima laporan yang sudah diterima. Winardy menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses persidangan dan menjadikan keterangan baru dari pengadilan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut, termasuk potensi penambahan tersangka.
“Kami terus memonitor proses ini. Keputusan akhir mengenai siapa yang bersalah ada di tangan hakim,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan wastafel yang didanai melalui anggaran refocusing Covid-19 pada tahun 2020. Proyek senilai Rp43.742.310.655 tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh, namun ditemukan indikasi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara.
Pada kloter pertama, penyidik telah menyerahkan tiga tersangka kepada Kejaksaan, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF sebagai PPTK, dan ML sebagai Pejabat Pengadaan. Selain itu, barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3,47 miliar juga diserahkan. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni ML, MS, AH, dan HL, juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan dengan berkas terpisah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sub Dialeksis















