Home / Ekonomi / Peristiwa

Senin, 6 Januari 2025 - 16:12 WIB

Mantan Kadisdik Hanya Divonis Satu Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua pejabat lainnya, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel yang merugikan negara Rp 7,2 miliar

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua pejabat lainnya, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel yang merugikan negara Rp 7,2 miliar

Bidik24.com – Aceh. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua pejabat lainnya di Dinas yang sama, dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus pengadaan wastafel yang merugikan negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Rachmat Fitri dan terdakwa Muchlis, selaku pejabat pengadaan, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan jika tidak dibayar. Masa tahanan mereka akan dikurangi dengan waktu yang telah dijalani.

Baca Juga  20 Desember Ditetapkan sebagai Hari Radio Aceh: Pengakuan untuk Sejarah Radio Rimba Raya!

Sementara itu, terdakwa Zulfahmi, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang juga dapat diganti dengan enam bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, didampingi oleh R. Daddy dan Anda Ariansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Senin (6/1/2025).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Rumah Mewah Pemenang Lotre Powerball Hangus Terbakar dalam Kebakaran Los Angeles

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Muchlis dan Zulfahmi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, sedangkan Rachmat Fitri dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sub. Bithe.co

Share :

Baca Juga

Ekonomi

USK Perkuat Hilirisasi MaKaFeed melalui Pelatihan Usaha Maggot di Kuta Ateuh

Ekonomi

USK Kembangkan Ekonomi Sirkular melalui Maggot dan MaKaFeed di Sabang

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya