Bidik24.com – Jakarta. Komisi Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang disertai bukti pendukung.
“Publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, selama laporan tersebut didukung bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Mukti Fajar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Kasus ini bermula ketika Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak setelah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dengan total hasil tambang mencapai 774,27 kilogram emas.
Namun, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan putusan PN Ketapang.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Dalam putusan bernomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, hakim memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari dakwaan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.
“Memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan haknya,” bunyi keputusan banding yang dikutip dari dokumen resmi.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, PN Ketapang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Yu Hao. Dalam dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp1,020 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram yang ditambang secara ilegal.
Sub. cnnindonesia















