Bidik24.com – Aceh Barat. Sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Gubuk dan peralatan tambang yang sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Wahyudi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menindak aktivitas tambang ilegal. “Pada awal Desember 2024, kami telah mengeluarkan imbauan agar kegiatan tambang ilegal dihentikan,” ujar Wahyudi, Sabtu (18/01/2025).
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Polres Abdya dan Kodim 0110/Abdya, yang menyasar dua lokasi tambang ilegal di pegunungan Babahrot. Di Alue Rimueng, Gampong Alue Jereujak, ditemukan gubuk dan peralatan tambang (asbuk), sementara di Alue Buya, Gampong Pante Rakyat, hanya ditemukan asbuk. Wahyudi menyebutkan bahwa semua peralatan ini telah lama tidak beroperasi.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di masa depan. Penutupan tambang ini memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya. Wahyudi menambahkan bahwa tindakan tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Abdya. “Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya alam,” pungkas Wahyudi.
Ketua DPW Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Abdya, Said Fadhli, memberikan apresiasi atas kinerja APH dalam penertiban tambang ilegal. “Langkah cepat APH ini mencerminkan keseriusan dan komitmen aparat keamanan dalam menegakkan hukum. Kami dari DPW JASA Abdya sangat mendukung tindakan ini,” ujar Said.
Sub. atjehwatch















