Bidik24.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 135 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Aceh. Narkoba tersebut dilaporkan berasal dari Thailand dan terkait dengan Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi tentang barang yang masuk dari Thailand. Ini mungkin merupakan barang asli milik Fredy Pratama,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Mukti menjelaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengelola sindikatnya di Indonesia dan diduga telah mengubah cara berkomunikasi dengan jaringannya. “Fredy ini masih terus membangun jaringan yang kuat di Indonesia,” katanya.
Namun, Mukti menambahkan bahwa Polri akan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus ini.
“Kami pasti akan membuka data TPPU, yang akan membantu mengungkap semuanya. Jika kami menangkap seseorang, mereka mungkin tidak akan mengaku, tetapi dengan membuka rekeningnya, semua akan terungkap. Ujung-ujungnya pasti ke Fredy Pratama,” jelasnya.
Mukti juga menyebutkan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand. Dia menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memburu Fredy.
“Dia masih dilindungi di Thailand. Kami belum bisa menjangkaunya. Dia adalah gembong narkotika yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” tambahnya.
Sebagai informasi, Fredy Pratama telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk mencari keberadaannya. Operasi ini akan berakhir setelah Fredy dan jaringannya ditangkap hingga ke akar-akarnya.
Dalam upaya penangkapan Fredy, Polri bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan BNM Polri Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika.
Kembali pada penangkapan di Aceh, polisi berhasil menangkap empat warga Aceh yang berinisial I, F, E, dan M. Mereka ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Semua pelaku adalah warga Indonesia, khususnya Aceh. Mereka sudah diamankan,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 135 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna kuning dengan label 999 dan 99, dengan total berat 135 kg. Selain itu, satu perahu mesin jenis dua kepala berwarna merah jambu, satu boat oskadon merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam juga disita.
“Semua barang (sabu) ini direncanakan untuk diedarkan ke kota-kota besar, seperti Medan dan Jakarta,” jelas Mukti.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sumber: detik.com















