Bidik24.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis (12/3). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR setelah Komisi XI menyampaikan laporan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat kepada Friderica dan berharap ia mampu menjalankan amanah dengan integritas, tanggung jawab, serta dedikasi tinggi dalam mengemban tugas sebagai pimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Sebelum ditetapkan sebagai ketua, Friderica—yang akrab disapa Kiki—menjabat sebagai Penjabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Ia juga memegang posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di OJK.
Secara akademik, Friderica merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2001. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Administration di California State University dan menyelesaikannya pada tahun 2004. Pada tahun 2019, ia meraih gelar doktor di bidang Studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan dari UGM.
Sebelum bergabung dengan OJK, Friderica memiliki pengalaman panjang di industri pasar modal. Ia memulai karier di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2005 dan pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Pasar pada periode 2009–2015.
Kariernya kemudian berlanjut di lembaga self-regulatory organizations (SRO) pasar modal. Ia sempat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2015–2016, sebelum kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama KSEI pada 2016 hingga 2019. Setelah itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas pada periode 2020–2022.
Di samping pengalaman profesionalnya, Friderica juga memiliki sejumlah sertifikasi di bidang pasar modal, termasuk Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Januari 2025, Friderica tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp85,34 miliar setelah dikurangi utang. Mayoritas kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp82,89 miliar dan tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, Yogyakarta, Badung, dan Bekasi.
Selain properti, ia juga memiliki satu unit mobil Mercedes Benz sedan tahun 2018 senilai Rp700 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp2,35 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp1,19 miliar. Dalam laporan tersebut juga tercatat utang sebesar Rp1,8 miliar.
Sub. cnnindonesia.com













