Home / Berita / kriminal / Politik

Senin, 9 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ketidakadilan Terungkap: Kubu Tom Lembong Melawan Setelah Praperadilan Gagal!

Dalam momen penuh ketegangan ini, kubu Tom Lembong terlihat berdiskusi di depan kantor Komnas HAM, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap keputusan praperadilan yang ditolak. Dengan wajah-wajah penuh semangat dan tekad, mereka menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan belum berakhir. Aksi ini mencerminkan harapan dan keberanian mereka untuk melawan ketidakadilan, menuntut hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Suara mereka menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil.

Dalam momen penuh ketegangan ini, kubu Tom Lembong terlihat berdiskusi di depan kantor Komnas HAM, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap keputusan praperadilan yang ditolak. Dengan wajah-wajah penuh semangat dan tekad, mereka menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan belum berakhir. Aksi ini mencerminkan harapan dan keberanian mereka untuk melawan ketidakadilan, menuntut hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Suara mereka menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak adil.

Bidik24.com – Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, masih menentang keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong melaporkan hal ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan bahwa tindakan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

“Audiensi ini dilakukan berdasarkan permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang yang dialami Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” ujar anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).

Zaid meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dan memantau proses pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

Zaid menambahkan bahwa proses ini seharusnya segera dilimpahkan untuk diperiksa di pengadilan.

Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, menyatakan bahwa suaminya selalu mengutamakan kepentingan orang lain dan kebaikan masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, terutama “Hak atas kesejahteraan.”

Baca Juga  Menghormati Lautan Duka: Nelayan Aceh Dihimbau Tak Melaut

“Dia (Tom Lembong) selalu menggunakan semua kredibilitasnya, termasuk nama baiknya di tingkat internasional, untuk memberikan manfaat bagi Indonesia,” ungkap Ciska. Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini lebih lanjut karena baru menerima permohonan audiensi.

“Kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari, termasuk regulasi terkait impor gula yang perlu diteliti lebih dalam,” katanya.

Terkait gugatan praperadilan yang ditolak, sebelumnya Tom Lembong mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan beberapa alasan yang mendasari gugatan praperadilan tersebut.

“Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga  PPN 12% untuk Barang Mewah Resmi Berlaku: Hunian Elite hingga Yacht Kena Imbas, Tapi Bahan Pokok Tetap Bebas Pajak!

Ia menilai bahwa hal ini melanggar hak hukum untuk mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa dipilih oleh Tom Lembong sendiri.

Permasalahan lainnya adalah kurangnya alat bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Bukti yang diajukan oleh Kejagung dianggap tidak sesuai dengan peraturan KUHAP. Namun, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, sehingga penetapan tersangka tetap dianggap sah.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, terkait izin impor gula kepada swasta di tengah surplus dalam negeri.

Ia dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula saat stok dalam negeri mencukupi.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: KOMPAS.com

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Berita

Ketua Komisi VI DPRA Aceh Kecam Pernyataan Menteri ESDM Soal Pemulihan Listrik