Bidik24.com – Aceh Besar. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, S.E., menerima piagam penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas sinergitas dalam pengurusan dan fasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Aceh Besar tahun 2024.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Senin (20/01/2025). Dalam sambutannya, Saifuddin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenag Aceh Besar, terutama Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan yang berperan penting dalam percepatan program ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, baik internal Kemenag Aceh Besar seperti KUA dan pejabat terkait, maupun eksternal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Aceh Besar. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut,” ujar Saifuddin, yang pernah menjabat sebagai Kabag TU Kemenag Aceh.
Saifuddin juga menyebutkan bahwa Kemenag Aceh Besar sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Aceh Besar untuk mendukung sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf. Ia menegaskan rencana untuk melanjutkan MoU tersebut di tahun 2025, termasuk dengan BPN Aceh Besar, demi melindungi dan memanfaatkan harta wakaf secara optimal.
Program sertifikasi tanah wakaf, menurut Saifuddin, menjadi prioritas pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melindungi tanah wakaf dari potensi masalah hukum, termasuk sengketa dengan ahli waris. Selain itu, tanah yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif.
“Banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi, karena dulu masyarakat hanya melakukan ikrar tanpa dokumen legal. Hari ini menjadi tugas kita untuk memastikan semuanya tercatat melalui proses sertifikasi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Saifuddin juga mengimbau keuchik dan imam gampong untuk aktif menjaga, melindungi, dan memberdayakan tanah wakaf. Ia meminta agar masyarakat yang memiliki tanah wakaf tanpa legalitas segera menghubungi KUA setempat guna memproses akta ikrar wakaf dan sertifikatnya.















