Bidik24.com – Aceh Utara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait putusan bebas lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai.
Kelima terdakwa adalah Fatahillah, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012–2016); Nurliana, pejabat pembuat komitmen; Poniem, konsultan pengawas; serta dua kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.
Berdasarkan putusan MA Nomor 4914 K/Pid.Sus/2024, yang diputuskan pada 11 Desember 2024, T. Reza Felanda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider lima bulan. Sementara T. Maimun menerima hukuman yang sama melalui putusan Nomor 4905 K/Pid.Sus/2024.
Nurliana dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider empat bulan (Nomor 4906 K/Pid.Sus/2024). Fatahillah dihukum enam tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider empat bulan (Nomor 4907 K/Pid.Sus/2024). Terakhir, Poniem dihukum empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider tiga bulan (Nomor 4908 K/Pid.Sus/2024).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, membenarkan keputusan MA yang menetapkan hukuman pidana berbeda untuk para terdakwa. “Kejari Aceh Utara belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Jika sudah diterima, kami akan segera mengeksekusi para terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 14 November 2023 memvonis bebas kelima terdakwa, yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Majelis hakim yang membacakan putusan terdiri dari R. Hendral, Sadri, dan Daddy, dengan sidang dihadiri terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.
Dalam kasus ini, kelima terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan berbeda terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai.
Sub ajnn















