Home / Peristiwa

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan Dilindungi Ribuan Pendukung dan Paspampres

Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, mendapat perlindungan ketat dari Paspampres dan ribuan pendukungnya di tengah upaya penangkapan oleh penyelidik CIO

Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, mendapat perlindungan ketat dari Paspampres dan ribuan pendukungnya di tengah upaya penangkapan oleh penyelidik CIO

Bidik24.com – Jakarta. Penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Korea Selatan kembali meminta bantuan polisi untuk menangkap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, setelah upaya sebelumnya gagal. Permintaan ini diajukan menyusul kesulitan yang dialami CIO dalam menangkap Yoon pada pekan lalu.

Wakil Direktur CIO, Lee Jae Seung, mengungkapkan bahwa masa berlaku surat perintah penangkapan Yoon berakhir pada hari ini. “Kami berencana meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini,” ujar Lee, seperti dilaporkan AFP pada Senin (6/1). Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan polisi mengenai waktu perpanjangan surat perintah tersebut, meskipun hingga kini polisi belum menerima permintaan resmi.

Baca Juga  Sabu 135 Kg Mengguncang Aceh: Fredy Pratama Dicurigai Sebagai Otak Penyelundupan!

Pekan lalu, CIO mencoba menangkap Yoon di kediamannya di Seoul, tetapi upaya tersebut menghadapi hambatan besar. Ribuan pendukung Yoon dan aparat keamanan, termasuk Paspampres, berjaga di lokasi sehingga menghalangi penangkapan. Sebagai presiden yang masih memiliki status resmi, meskipun dimakzulkan, Yoon tetap dilindungi oleh Paspampres. Ia hanya kehilangan wewenang untuk mengurus pemerintahan dalam dan luar negeri.

CIO berencana melanjutkan upaya penangkapan pada 6 Januari. Yoon saat ini tengah diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember lalu. Ia telah dipanggil tiga kali oleh CIO untuk dimintai keterangan, namun selalu absen, sehingga lembaga tersebut meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Baca Juga  Angka Pernikahan di Aceh Terjun Bebas! Faktor Ekonomi dan Regulasi Menjadi Penyebab Utama

Di sisi lain, nasib status kepresidenan Yoon masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tersebut akan menentukan apakah pemakzulan Yoon sah secara hukum. Jika dinyatakan sah, Yoon akan resmi diberhentikan dari jabatannya. Sebaliknya, jika dianggap ilegal, ia akan kembali berkuasa.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial