Home / Peristiwa

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan Dilindungi Ribuan Pendukung dan Paspampres

Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, mendapat perlindungan ketat dari Paspampres dan ribuan pendukungnya di tengah upaya penangkapan oleh penyelidik CIO

Yoon Suk Yeol, mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, mendapat perlindungan ketat dari Paspampres dan ribuan pendukungnya di tengah upaya penangkapan oleh penyelidik CIO

Bidik24.com – Jakarta. Penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Korea Selatan kembali meminta bantuan polisi untuk menangkap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, setelah upaya sebelumnya gagal. Permintaan ini diajukan menyusul kesulitan yang dialami CIO dalam menangkap Yoon pada pekan lalu.

Wakil Direktur CIO, Lee Jae Seung, mengungkapkan bahwa masa berlaku surat perintah penangkapan Yoon berakhir pada hari ini. “Kami berencana meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini,” ujar Lee, seperti dilaporkan AFP pada Senin (6/1). Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan polisi mengenai waktu perpanjangan surat perintah tersebut, meskipun hingga kini polisi belum menerima permintaan resmi.

Baca Juga  UIN Ar-Raniry Gelar Seminar dan Diskusi Buku tentang Pendidikan dan Moderasi Beragama

Pekan lalu, CIO mencoba menangkap Yoon di kediamannya di Seoul, tetapi upaya tersebut menghadapi hambatan besar. Ribuan pendukung Yoon dan aparat keamanan, termasuk Paspampres, berjaga di lokasi sehingga menghalangi penangkapan. Sebagai presiden yang masih memiliki status resmi, meskipun dimakzulkan, Yoon tetap dilindungi oleh Paspampres. Ia hanya kehilangan wewenang untuk mengurus pemerintahan dalam dan luar negeri.

CIO berencana melanjutkan upaya penangkapan pada 6 Januari. Yoon saat ini tengah diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan pada 3 Desember lalu. Ia telah dipanggil tiga kali oleh CIO untuk dimintai keterangan, namun selalu absen, sehingga lembaga tersebut meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Baca Juga  Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe Menang Telak: Raih 50,69% Suara, Maluku Utara Sambut Pemimpin Baru!

Di sisi lain, nasib status kepresidenan Yoon masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tersebut akan menentukan apakah pemakzulan Yoon sah secara hukum. Jika dinyatakan sah, Yoon akan resmi diberhentikan dari jabatannya. Sebaliknya, jika dianggap ilegal, ia akan kembali berkuasa.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Peristiwa

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD

Peristiwa

Peran Intelijen CIA dalam Pembunuhan Ayatollah Khamenei yang Mengguncang Iran

Peristiwa

Warga Resah Anjing Liar Berkeliaran, DPRK Banda Aceh Dorong Langkah Tegas

Peristiwa

Dedi Mulyadi Instruksikan Relokasi Korban Longsor, Fokus Keselamatan Warga