Bidik24.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto kampanye pada Pemilu dan Pilpres. Putusan ini dituangkan dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang disampaikan pada Sidang Pleno, Kamis (2/1).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “citra diri” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai foto atau gambar asli. MK juga menegaskan bahwa foto atau gambar pada alat peraga kampanye tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan menggunakan teknologi AI.
Dalam permohonannya, pemohon mengusulkan agar pasal tersebut diubah sehingga melarang manipulasi digital atau penggunaan AI pada foto, gambar, suara, atau gabungan keduanya. Alternatifnya, peserta pemilu wajib mencantumkan keterangan yang jelas jika media yang digunakan telah dimanipulasi secara digital atau dengan AI.
Gugatan ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Menurut TAPP, penggunaan AI dalam kampanye berpotensi menimbulkan misinformasi yang merugikan pemilih dan bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur. Mereka mengusulkan agar manipulasi menggunakan teknologi digital dan AI dilarang demi menjaga integritas pemilu.
Sub cnnindonesia















