Home / Budaya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:41 WIB

Sengketa Kewarisan Panas di Aceh Besar: Harta Tanpa Pewaris Jadi Rebutan

"Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho bersama aparat desa dan pihak terkait memeriksa langsung objek sengketa kewarisan di tengah medan berbukit dan hujan rintik, Aceh Besar, Jumat (20/12/2024)."

Bidik24.com – Aceh Besar. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang dipimpin Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH, bersama Heti Kurnaini, S.Sy, MH, dan Nurul Husna, SH, menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) terkait sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Jumat (20/12/2024).

Sengketa ini melibatkan istri pewaris dan keluarga (wali) dari pewaris yang tidak memiliki keturunan. Objek sengketa mencakup sepuluh bidang tanah berupa persawahan, rumah, dan kebun di tiga gampong, yaitu Gampong Lamneuheun, Gampong Cot Masam, dan Gampong Krueng Ano. Sebagian besar tanah sengketa berada di Gampong Lamneuheun, termasuk lima bidang tanah kebun, satu tanah rumah, dan satu tanah sawah. Sisanya terdiri dari satu bidang sawah di Gampong Cot Masam dan satu bidang lainnya di Gampong Krueng Ano.

Baca Juga  Eksplorasi Masjid-Masjid Megah Indonesia: Wisata Religi yang Memukau dan Sarat Makna!

Muhammad Redha menyebutkan bahwa kondisi medan yang luas dan berbukit, ditambah rintik hujan serta akses pematang yang sulit, menjadi tantangan dalam proses validasi dan pengukuran. Menurut keuchik setempat, sengketa ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim didampingi Panitera Akmal Hakim BS, SHI, MH, Jurusita Adli, serta aparat terkait. Hadir pula para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya, perangkat desa dari tiga gampong, dan personel Polsek Kuta Baro.

Majelis hakim secara teliti memeriksa semua objek sengketa, termasuk luas tanah persawahan, kebun, dan tanah yang digunakan untuk rumah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kejelasan objek perkara.

Baca Juga  Pengprov Petanque Aceh Siap 100 Persen Gelar Pra PORA 2025 di Gelanggang Petanque Sport Center USK

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Redha mengimbau agar kedua belah pihak mengutamakan perdamaian melalui jalur kekeluargaan. Ia menyampaikan peribahasa Aceh: “on balek baloe, on panjoe ngon sumpai plok. Geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok,” yang berarti, “kita sesama keluarga sedarah, mengapa harus bertikai memperebutkan harta warisan. Semua masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin.”

Sidang pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 180 R.Bg/153 HIR serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Muhammad Redha juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang bersikap kooperatif, termasuk aparatur desa dan pihak keamanan, sehingga sidang berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga selesai.

Sub lamurionline

Share :

Baca Juga

Budaya

Viral! Gampong Neuheun Tampilkan Replika Tank Rusia di Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H Banda Aceh

Budaya

1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Saat Mudik Lebaran 2026

Budaya

Geunteut

Budaya

Dayah Babut Taqwa Al-Muhajirin Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan Santri

Budaya

Budaya

RAPI Lokal Mesjid Raya-Baitussalam Gelar Silaturahmi Penuh Kehangatan di Pos Langit, Gampong Neuheun

Budaya

Nisan Aceh Tersembunyi 500 Tahun: Maros dan Rahasia Jaringan Islam Global

Budaya

M. Abit dan Keluarga dari Lhokseumawe Liburan Lebaran ke Banda Aceh, Kunjungi Destinasi Wisata Populer