Home / Peristiwa

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal Picu Sorotan Publik

Majelis hakim membacakan putusan banding yang membebaskan terdakwa Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal

Majelis hakim membacakan putusan banding yang membebaskan terdakwa Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal

Bidik24.com – Jakarta. Komisi Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang disertai bukti pendukung.

“Publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, selama laporan tersebut didukung bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Mukti Fajar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Baca Juga  PBB Kecam Serangan AS ke Venezuela

Kasus ini bermula ketika Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak setelah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dengan total hasil tambang mencapai 774,27 kilogram emas.

Namun, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan putusan PN Ketapang.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Dalam putusan bernomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, hakim memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari dakwaan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Baca Juga  RAPI Aceh dan Wakil Gubernur Sepakat Perkuat Komunikasi Sosial dan Kesiapsiagaan

“Memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan haknya,” bunyi keputusan banding yang dikutip dari dokumen resmi.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, PN Ketapang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Yu Hao. Dalam dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp1,020 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram yang ditambang secara ilegal.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Peristiwa

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD

Peristiwa

Peran Intelijen CIA dalam Pembunuhan Ayatollah Khamenei yang Mengguncang Iran

Peristiwa

Warga Resah Anjing Liar Berkeliaran, DPRK Banda Aceh Dorong Langkah Tegas

Peristiwa

Dedi Mulyadi Instruksikan Relokasi Korban Longsor, Fokus Keselamatan Warga