Home / Peristiwa

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas Ilegal Picu Sorotan Publik

Majelis hakim membacakan putusan banding yang membebaskan terdakwa Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal

Majelis hakim membacakan putusan banding yang membebaskan terdakwa Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal

Bidik24.com – Jakarta. Komisi Yudisial (KY) membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait penanganan perkara tambang ilegal dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses setiap laporan yang disertai bukti pendukung.

“Publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, selama laporan tersebut didukung bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Mukti Fajar melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Baca Juga  Aceh Selatan Dilanda Bencana: Lima Rumah Tergerus oleh Longsoran Batu!

Kasus ini bermula ketika Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak setelah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dengan total hasil tambang mencapai 774,27 kilogram emas.

Namun, dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, membatalkan putusan PN Ketapang.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Dalam putusan bernomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK, hakim memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari dakwaan serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Baca Juga  Patrick Kluivert Hadir di Timnas Indonesia: Misi Ambisius Bawa Garuda ke Piala Dunia 2026

“Memerintahkan Jaksa membebaskan Yu Hao dari tahanan serta memulihkan haknya,” bunyi keputusan banding yang dikutip dari dokumen resmi.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, PN Ketapang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Yu Hao. Dalam dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp1,020 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram yang ditambang secara ilegal.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial