Bidik24.com – Banda Aceh. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Aceh akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan demikian, pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), untuk periode 2025-2030, akan digelar dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Selain itu, pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Aceh juga akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRK masing-masing kabupaten/kota.
“Pelantikan kepala daerah di Aceh, baik gubernur maupun bupati/walikota, akan mengacu pada UUPA. Sesuai dengan Pasal 69 dan 70 UUPA, pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK masing-masing,” ujar Agusni AH dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/12).
Agusni menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal tersebut telah ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Peraturan Presiden ini mengatur pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan dalam dua tahap pada bulan Februari 2025. Sesuai dengan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Dalam hal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, Agusni mengingatkan bahwa proses ini akan mengikuti ketentuan Pasal 69 UUPA, yang menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Prosesi pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Sementara itu, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan mengacu pada Pasal 70 UUPA. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.
Sub infoacehnet















