Bidik24.com – Jakarta. Politikus PDIP, Guntur Romli, membagikan informasi tentang Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 5 Mei 2021. Surpres bernomor R-21/Pres/05/2021 tersebut mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada DPR untuk dibahas dan disetujui sebagai prioritas utama.
Jokowi menunjuk Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Salah satu poin dalam Pasal 7 Ayat (1) draf RUU tersebut mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Namun, Pasal 7 Ayat (3) memberikan fleksibilitas dengan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Setelah melalui pembahasan selama tiga bulan, DPR dan pemerintah mengesahkan revisi ini menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021. Sebelumnya, RUU ini telah disetujui di tingkat I pada 29 September 2021 dengan dukungan dari delapan fraksi DPR, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak pengesahan undang-undang tersebut.
Dalam cuitannya, Guntur Romli mengkritik pemerintah yang tetap menetapkan tarif PPN 12 persen. Menurutnya, tarif tersebut seharusnya dapat diturunkan menjadi 5 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, terutama mengingat kondisi perekonomian saat ini. Ia juga mendorong agar kebijakan tersebut dikaji ulang jika dianggap tidak sesuai dengan situasi saat ini.
Sementara itu, perdebatan politik tentang asal-usul kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen muncul di antara partai-partai di parlemen. Partai Gerindra menyoroti sikap PDIP yang kini menolak kebijakan tersebut, meski sebelumnya ikut serta dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP.
Sub cnnindonesia















