Home / kriminal / Politik

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:45 WIB

Mualem-Dek Fad Dilantik! Apa yang Akan Berubah di Aceh Pasca-Pilkada 2024?

Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030

Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030

Bidik24.com – Banda Aceh. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Aceh akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan demikian, pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fad), untuk periode 2025-2030, akan digelar dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Selain itu, pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Aceh juga akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRK masing-masing kabupaten/kota.

“Pelantikan kepala daerah di Aceh, baik gubernur maupun bupati/walikota, akan mengacu pada UUPA. Sesuai dengan Pasal 69 dan 70 UUPA, pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK masing-masing,” ujar Agusni AH dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/12).

Baca Juga  Transformasi Pendidikan Indonesia: Zonasi dan Ujian Dihapus, Sistem Baru Segera Diumumkan

Agusni menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal tersebut telah ditetapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Peraturan Presiden ini mengatur pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan dalam dua tahap pada bulan Februari 2025. Sesuai dengan Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Baca Juga  Dipecat dari DPIP: Jokowi Bongkar Fakta Mengejutkan yang Belum Pernah Diketahui!

Dalam hal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh, Agusni mengingatkan bahwa proses ini akan mengikuti ketentuan Pasal 69 UUPA, yang menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Prosesi pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Sementara itu, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan mengacu pada Pasal 70 UUPA. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.

Sub infoacehnet

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Politik

IGORNAS Aceh Siap Gelar Musprov Akhir November 2025, Seluruh Ketua Kabupaten/Kota Akan Hadir