Bidik24.com – Kualanamu, Sumut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Lima pengedar asal Aceh ditangkap di parkiran Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (29/12/2024). Dalam penangkapan ini, polisi menyita 50 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi.
Sabu-sabu ditemukan di kursi tengah mobil tersangka, tersimpan dalam karung goni, sementara ekstasi disembunyikan di styrofoam di bagasi belakang. Para pelaku, yaitu M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar, dan Hendra, kini ditahan. Seluruhnya berasal dari Aceh. Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan pengiriman narkoba dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Tim polisi mendapati bahwa para pelaku memindahkan narkoba ke kendaraan lain di Kabupaten Langkat sebelum melanjutkan perjalanan. “Kami lebih dulu menangkap M Adam, dan dari pengakuannya, diketahui barang bukti sudah dipindahkan ke mobil lain menuju Kualanamu,” ujar Kombes Hadi. Polisi segera menuju lokasi dan berhasil menangkap seluruh pelaku di parkiran bandara.
Hasil penyelidikan menunjukkan narkoba tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui perairan Aceh, lalu didistribusikan ke Palembang melalui jalur darat. “Ini merupakan jaringan internasional, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Hadi. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera. Aparat berkomitmen untuk memberantas jaringan yang masih aktif.
sub : infoacehtimur














