Home / Politik

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:30 WIB

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Lhokseumawe dari Pasangan Ismail-Azhar Mahmud

Bidik24.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar Mahmud. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), seperti dilansir iNewsLhokseumawe.id.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, batas maksimal selisih suara untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau 2 persen dari total suara sah yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, yaitu 91.636 suara.

Baca Juga  KIP Aceh Siap Gelar Pleno: Akankah Proses Ini Transparan atau Memicu Kontroversi?

Namun, pasangan Ismail-Azhar Mahmud memperoleh 32.009 suara, sedangkan pasangan pemenang meraih 34.962 suara. Selisih suara antara keduanya mencapai 2.953 suara atau 3,22 persen, melebihi ambang batas 2 persen (1.833 suara) yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga  Milad GAM ke-48: Mengisi Momen Bersejarah dengan Kedamaian..

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Ismail-Azhar Mahmud.

Sub. jrb.one

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Politik

IGORNAS Aceh Siap Gelar Musprov Akhir November 2025, Seluruh Ketua Kabupaten/Kota Akan Hadir