Bidik24.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Ismail-Azhar Mahmud. MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), seperti dilansir iNewsLhokseumawe.id.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, batas maksimal selisih suara untuk mengajukan gugatan adalah 1.833 suara atau 2 persen dari total suara sah yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, yaitu 91.636 suara.
Namun, pasangan Ismail-Azhar Mahmud memperoleh 32.009 suara, sedangkan pasangan pemenang meraih 34.962 suara. Selisih suara antara keduanya mencapai 2.953 suara atau 3,22 persen, melebihi ambang batas 2 persen (1.833 suara) yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.
Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Ismail-Azhar Mahmud.
Sub. jrb.one















