Bidik24.com – Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, masih menentang keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, kubu Tom Lembong melaporkan hal ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan alasan bahwa tindakan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
“Audiensi ini dilakukan berdasarkan permohonan Tim Penasihat Hukum kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang yang dialami Bapak Thomas Trikasih Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanan,” ujar anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
Zaid meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dan memantau proses pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Zaid menambahkan bahwa proses ini seharusnya segera dilimpahkan untuk diperiksa di pengadilan.
Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, menyatakan bahwa suaminya selalu mengutamakan kepentingan orang lain dan kebaikan masyarakat, termasuk memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, terutama “Hak atas kesejahteraan.”
“Dia (Tom Lembong) selalu menggunakan semua kredibilitasnya, termasuk nama baiknya di tingkat internasional, untuk memberikan manfaat bagi Indonesia,” ungkap Ciska. Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM perlu mempelajari kasus ini lebih lanjut karena baru menerima permohonan audiensi.
“Kami baru mendapatkannya dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari, termasuk regulasi terkait impor gula yang perlu diteliti lebih dalam,” katanya.
Terkait gugatan praperadilan yang ditolak, sebelumnya Tom Lembong mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebutkan beberapa alasan yang mendasari gugatan praperadilan tersebut.
“Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ia menilai bahwa hal ini melanggar hak hukum untuk mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa dipilih oleh Tom Lembong sendiri.
Permasalahan lainnya adalah kurangnya alat bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Bukti yang diajukan oleh Kejagung dianggap tidak sesuai dengan peraturan KUHAP. Namun, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, sehingga penetapan tersangka tetap dianggap sah.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024, terkait izin impor gula kepada swasta di tengah surplus dalam negeri.
Ia dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula saat stok dalam negeri mencukupi.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sumber: KOMPAS.com















