Bidik24.com – Aceh Utara. Tiga perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan organ Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang Madu (Helarctos malayanus).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa kulit harimau beserta tulangnya direncanakan akan dijual ke penampung di luar Aceh seharga Rp80 juta. Sementara itu, kulit Beruang Madu ditawarkan dengan harga Rp25 juta.
“Dalam kasus ini, kami telah meminta keterangan dari saksi ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,” ujar Novrizaldi pada Minggu, 22 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa tiga saksi telah diperiksa, termasuk dua orang yang melakukan penangkapan. Berkas perkara ketiga tersangka saat ini telah berada pada tahap pertama dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.
Polres Aceh Utara sebelumnya mengamankan tiga perangkat desa berinisial R (26), Z (35), dan I (36) pada 26 November 2024. Ketiganya ditangkap di halaman Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, atas laporan masyarakat mengenai rencana transaksi kulit Harimau Sumatera.
Menurut Novrizaldi, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kulit dan tulang belulang harimau, serta kulit Beruang Madu yang dibungkus karung. Organ satwa dilindungi tersebut diketahui berasal dari jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara, milik tersangka R.
Tersangka R dan Z berperan mengangkut kulit menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka I bertindak sebagai pihak yang mencari pembeli. Polisi menyatakan kasus ini merupakan tindak kejahatan serius yang mengancam kelestarian satwa liar di Aceh.
sub Ajnn















