Home / kriminal

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:10 WIB

“Geger Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan, Modus Licik Terbongkar!”

*

*"Barang bukti yang diamankan dari jaksa gadungan AWS dan rekannya HPN, termasuk uang tunai, kartu identitas palsu, dan alat-alat pendukung aksi mereka. Kedua pelaku kini dalam proses hukum lebih lanjut."*

Bidik24.com Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang pria berinisial AWS yang mengaku sebagai jaksa. Pria tersebut ditangkap bersama rekannya, HPN, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial DS.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika AWS menghubungi DS melalui pesan singkat pada Selasa (3/12/2024). Dalam komunikasi tersebut, AWS mengaku sebagai jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta waktu bertemu untuk membahas suatu hal. Merasa curiga, DS berkonsultasi dengan temannya dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kejati Sumut. Mereka pun sepakat untuk bertemu AWS di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan.

Baca Juga  Drama PPN 12%: PDIP Mendadak Menolak, Gerindra Sindir 'Hebat Bikin Konten!

Saat pertemuan, AWS memperkenalkan dirinya sebagai jaksa sambil menunjukkan kartu identitas. Ia membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengklaim ada permasalahan dalam proyek tersebut. AWS kemudian meminta uang kepada DS dengan alasan untuk mengurus jabatan di Sumut. “Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” ujar AWS kepada DS.

DS pun memberikan uang tunai Rp 1 juta, yang kemudian diterima oleh HPN. Setelah itu, AWS beranjak keluar dari warung kopi. Namun, tim intelijen yang sudah mengintai langsung menangkap HPN di lokasi, sementara AWS ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan.

Baca Juga  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Tak Hadiri Sidang Perdana Pemakzulan di MK

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1 juta, kartu identitas palsu, beberapa unit ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil. Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lanjutan.

Adre menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan dan melindungi masyarakat dari tindak penipuan. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan kejaksaan atau lembaga hukum lainnya,” tegasnya.

sum : detik.com

Share :

Baca Juga

kriminal

Dari Simeulue untuk Arjun. Tangisan, Duka, dan Tuntutan Keadilan

kriminal

Iqbal Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Aceh

kriminal

Gagal Terbang! Dua Kurir Sabu Asal Bogor Tertangkap di Bandara SIM

kriminal

Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Temui Mendagri Bahas Pelantikan Gubernur Terpilih

Ekonomi

Pengiriman Tim Kemendagri ke Aceh Besar Tunjukkan Ketidakcakapan Pj Bupati

Ekonomi

Donald Trump Umumkan Empat Perintah Eksekutif: Iron Dome hingga Kebijakan Imigrasi Baru

kriminal

Pj Bupati Simeulue Temui Anggota DPR, Desak Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Pulau Simeulue!

kriminal

LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih: Langkah Transparansi yang Tak Bisa Diabaikan