Bidik24.com – Jakarta. Donald Trump, politikus Partai Republik, secara resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1). Upacara pelantikan berlangsung di Capitol Rotunda, di mana Trump mengucapkan sumpah jabatan dengan tangan di atas Alkitab. Dalam prosesi tersebut, ia berjanji untuk “melestarikan, melindungi, dan mempertahankan” Konstitusi AS di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
Pelantikan dimulai dengan JD Vance terlebih dahulu mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh. Setelah menyampaikan pidato pelantikannya, Trump dijadwalkan bertemu Joe Biden dan Kamala Harris untuk memberikan salam perpisahan. Selanjutnya, ia akan mengunjungi kerumunan di Emancipation Hall, berpartisipasi dalam upacara di ruang penandatanganan presiden, dan menghadiri jamuan makan siang sebelum kembali ke Emancipation Hall untuk meninjau pasukan.
Pelantikan ini menjadikan Trump sebagai presiden AS kedua yang kembali memimpin Gedung Putih setelah sebelumnya menjabat sebagai Presiden ke-45 (2017-2021). Sebelumnya, Grover Cleveland juga terpilih dua kali, yakni pada 1884 dan 1892.
Ketika menjabat sebagai presiden pada 2017-2021, Trump dikenal sebagai presiden AS terkaya dalam sejarah. Menurut Forbes, kekayaannya mencapai US$3,5 miliar atau sekitar Rp57 triliun pada 2017, jauh melampaui kekayaan Presiden ke-35 AS, John F. Kennedy, yang diperkirakan mencapai US$500 juta atau Rp8,1 triliun pada 1969.
Selain itu, Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang menyandang status terpidana saat menjabat. Status ini muncul setelah pengadilan memvonisnya bersalah dalam kasus suap kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang Pemilu 2016. Meski tidak dikenai hukuman penjara atau sanksi lainnya, keputusan pengadilan itu dianggap memalukan bagi Trump.
Dalam pernyataannya sebelum vonis dijatuhkan, Trump mengaku kecewa dan menyebut kasus tersebut sebagai “kemunduran besar” bagi sistem hukum di New York.
Sub. cnnindonesia.com















