Home / kriminal / Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:20 WIB

Trump Dilantik Kembali Sebagai Presiden AS Meski Berstatus Terpidana

Donald Trump mengambil sumpah jabatan sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 di Capitol Rotunda, dengan tangan di atas Alkitab, disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts

Donald Trump mengambil sumpah jabatan sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 di Capitol Rotunda, dengan tangan di atas Alkitab, disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts

Bidik24.com – Jakarta. Donald Trump, politikus Partai Republik, secara resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1). Upacara pelantikan berlangsung di Capitol Rotunda, di mana Trump mengucapkan sumpah jabatan dengan tangan di atas Alkitab. Dalam prosesi tersebut, ia berjanji untuk “melestarikan, melindungi, dan mempertahankan” Konstitusi AS di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts.

Pelantikan dimulai dengan JD Vance terlebih dahulu mengambil sumpah sebagai Wakil Presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh. Setelah menyampaikan pidato pelantikannya, Trump dijadwalkan bertemu Joe Biden dan Kamala Harris untuk memberikan salam perpisahan. Selanjutnya, ia akan mengunjungi kerumunan di Emancipation Hall, berpartisipasi dalam upacara di ruang penandatanganan presiden, dan menghadiri jamuan makan siang sebelum kembali ke Emancipation Hall untuk meninjau pasukan.

Baca Juga  FKIP USK Gelar Kejuaraan Petanque Internasional, Malaysia Jadi Delegasi Teknis, Thailand Ikut Ambil Bagian

Pelantikan ini menjadikan Trump sebagai presiden AS kedua yang kembali memimpin Gedung Putih setelah sebelumnya menjabat sebagai Presiden ke-45 (2017-2021). Sebelumnya, Grover Cleveland juga terpilih dua kali, yakni pada 1884 dan 1892.

Ketika menjabat sebagai presiden pada 2017-2021, Trump dikenal sebagai presiden AS terkaya dalam sejarah. Menurut Forbes, kekayaannya mencapai US$3,5 miliar atau sekitar Rp57 triliun pada 2017, jauh melampaui kekayaan Presiden ke-35 AS, John F. Kennedy, yang diperkirakan mencapai US$500 juta atau Rp8,1 triliun pada 1969.

Baca Juga  Harga Emas Antam Jatuh kini Rp2,997 Juta per Gram

Selain itu, Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang menyandang status terpidana saat menjabat. Status ini muncul setelah pengadilan memvonisnya bersalah dalam kasus suap kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang Pemilu 2016. Meski tidak dikenai hukuman penjara atau sanksi lainnya, keputusan pengadilan itu dianggap memalukan bagi Trump.

Dalam pernyataannya sebelum vonis dijatuhkan, Trump mengaku kecewa dan menyebut kasus tersebut sebagai “kemunduran besar” bagi sistem hukum di New York.

Sub. cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Politik

IGORNAS Aceh Siap Gelar Musprov Akhir November 2025, Seluruh Ketua Kabupaten/Kota Akan Hadir