Home / Politik

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:02 WIB

Skandal Korupsi Dana Desa: Mantan Datok Penghulu Aceh Tamiang Terancam 6 Tahun Penjara!

Di tengah sorotan tajam masyarakat, mantan Datok Penghulu Aceh Tamiang dihadapkan pada tuntutan hukum akibat dugaan korupsi dana desa. Tuntutan penjara selama 6 tahun menjadi simbol ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang, yang merugikan pembangunan masyarakat.

Di tengah sorotan tajam masyarakat, mantan Datok Penghulu Aceh Tamiang dihadapkan pada tuntutan hukum akibat dugaan korupsi dana desa. Tuntutan penjara selama 6 tahun menjadi simbol ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang, yang merugikan pembangunan masyarakat.

Bidik24.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut Maimunah dengan hukuman 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ridho di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada hari Senin (3/2/2025).

Dalam tuntutannya, Muhammad Ridho mengungkapkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 354 juta. JPU menjelaskan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp 1,4 miliar itu seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, tetapi justru dibawa pulang oleh Datuk Penghulu.

Baca Juga  Kubu Agung Laksono Tantang Kemenkum HAM: Gugat Kepengurusan PMI Versi Jusuf Kalla

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa, namun kenyataannya tidak terealisasi, termasuk pembayaran honorarium perangkat gampong,” ungkap JPU Muhammad Ridho.

Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, yang disubsider dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Milad GAM ke-48: Mengisi Momen Bersejarah dengan Kedamaian..

“JPU menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 354 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tambahnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: kabartamiang.com

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Politik

IGORNAS Aceh Siap Gelar Musprov Akhir November 2025, Seluruh Ketua Kabupaten/Kota Akan Hadir