Bidik24.com – Jakarta. Pada 1 Januari 2025, sejumlah pejabat tinggi dan staf senior Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, serentak mengajukan pengunduran diri. Langkah ini terjadi sehari setelah Penjabat Presiden, Choi Sang Mok, menunjuk dua hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi.
Para pejabat yang mengundurkan diri antara lain Kepala Staf Kepresidenan Chung Jin Suk, Penasihat Keamanan Nasional Shin Won Sik, Kepala Staf Kebijakan Sung Tae Yoon, serta Penasihat Kebijakan Luar Negeri Chang Ho Jin.
Selain itu, Kim Tae Kyu, penjabat ketua Komisi Komunikasi Korea, juga menyatakan keinginannya untuk mundur. Tindakannya ini diduga sebagai bentuk protes terhadap keputusan Choi. Kim sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas pemimpin pengawas komunikasi setelah Ketua Komisi Lee Jin Sook dimakzulkan pada Agustus 2024.
Pada 31 Desember 2024, Choi mengangkat dua hakim agung untuk Mahkamah Konstitusi, memenuhi sebagian tuntutan oposisi terkait pengisian tiga dari sembilan kursi di lembaga tersebut sebelum keputusan pemakzulan Presiden Yoon.
Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyayangkan langkah Choi, menuduhnya telah melampaui wewenangnya sebagai penjabat presiden. Menurut laporan Yonhap, hukum di Korea Selatan menetapkan bahwa minimal enam suara diperlukan untuk meloloskan mosi pemakzulan. Dengan demikian, pengangkatan tiga hakim tambahan dapat meningkatkan peluang Presiden Yoon untuk diberhentikan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke posisinya.
Sementara itu, Choi, yang juga menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri untuk Urusan Ekonomi sekaligus Menteri Keuangan, tidak berencana menerima pengunduran diri para pejabat senior tersebut. Menurut pernyataan Kementerian Keuangan, Choi berkomitmen untuk fokus pada stabilitas mata pencaharian rakyat dan urusan negara.
“Choi tidak berniat menerima pengunduran diri mereka,” tulis kementerian dalam pernyataannya.
Gelombang pengunduran diri ini terjadi setelah Pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Yoon pada 31 Desember 2024. Hal ini menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi penahanan saat menjabat.
Presiden Yoon sebelumnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada Desember 2024 karena dugaan pelanggaran darurat militer. Selain itu, ia juga tengah diselidiki atas tuduhan merancang pemberontakan, menyalahgunakan kekuasaan, dan mendeklarasikan darurat militer secara tidak sah.
sub cnnindonesia















