Bidik24.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menuntut Maimunah dengan hukuman 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Muhammad Ridho di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada hari Senin (3/2/2025).
Dalam tuntutannya, Muhammad Ridho mengungkapkan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 354 juta. JPU menjelaskan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp 1,4 miliar itu seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, tetapi justru dibawa pulang oleh Datuk Penghulu.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan desa, namun kenyataannya tidak terealisasi, termasuk pembayaran honorarium perangkat gampong,” ungkap JPU Muhammad Ridho.
Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, yang disubsider dengan 6 bulan kurungan.
“JPU menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 354 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tambahnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: kabartamiang.com














